
Dalam lingkungan rumah sakit, linen adalah media yang sangat rentan menjadi sarana transmisi kuman (infeksi nosokomial). Oleh karena itu, pengelolaannya harus ketat mengikuti regulasi pemerintah. Berikut adalah 7 pilar mutu linen berdasarkan standar akreditasi dan peraturan menteri kesehatan:
1. Higienis (Proses Pencucian Standar PPI)
Linen harus diproses sesuai prinsip Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI).
Regulasi: Berdasarkan Permenkes No. 7 Tahun 2019, suhu air panas untuk pencucian linen infeksius adalah 70°C dalam waktu 25 menit atau 95°C dalam waktu 10 menit.
Aplikasi: Pemisahan antara linen infeksius (kantong kuning) dan non-infeksius (kantong hitam) wajib dilakukan sejak dari ruangan sumber.
2. Bebas Kuman (Standar Mikrobiologi)
Ini adalah poin paling krusial yang Anda tanyakan. Linen yang sudah keluar dari proses cuci harus melewati uji petik laboratorium secara berkala.
Regulasi: Sesuai Permenkes No. 7 Tahun 2019 (Lampiran standar baku mutu), angka kuman pada linen bersih setelah proses pencucian tidak boleh mengandung lebih dari 20 CFU per 100 .
Aplikasi: Pemeriksaan mikroba permukaan (swab linen) biasanya dilakukan minimal setiap 6 bulan sekali untuk memastikan proses desinfeksi berjalan sempurna.
3. Baik dan Bersih (Kualitas Fisik)
Linen tidak boleh hanya bersih, tapi juga utuh.
Regulasi: Mengacu pada Pedoman Manajemen Linen Rumah Sakit (Depkes RI), linen yang sudah robek, berlubang, atau bernoda permanen harus segera diafkir (disingkirkan) karena serat yang rusak dapat menjadi tempat bersembunyi mikroorganisme.
4. Cemerlang (Kecerahan Warna)
Linen rumah sakit (terutama seprai putih) tidak boleh kusam atau berubah warna (yellowing/graying).
Regulasi: Standar estetika ini berhubungan dengan penggunaan deterjen dan bleaching yang tepat sesuai MSDS (Material Safety Data Sheet) yang diwajibkan oleh regulasi K3 Rumah Sakit.
5. Harum (Aroma Segar)
Aroma linen harus segar namun tidak menyengat yang dapat mengganggu pernapasan pasien (terutama pasien asma atau bayi).
Standar: Penggunaan pewangi harus memenuhi standar aman lingkungan dan tidak menyebabkan alergi kulit pada pasien, sesuai prinsip Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit.
6. Lembut (Kenyamanan Pasien)
Linen yang kasar dapat menyebabkan decubitus (luka tekan) pada pasien yang tirah baring lama.
Regulasi: Tekstur linen diatur dalam standar pelayanan minimal untuk mendukung kenyamanan pasien. Penggunaan pelembut (softener) yang tepat diperlukan untuk menjaga elastisitas serat kain.
7. Cepat / Siap Pakai (Manajemen Distribusi)
Linen harus tersedia tepat waktu dengan sistem distribusi yang aman.
Regulasi: Distribusi linen bersih harus menggunakan jalur dan troli yang berbeda dengan linen kotor untuk mencegah kontaminasi silang (Permenkes 7/2019).
Sistem: Menggunakan metode FIFO (First In First Out) untuk memastikan linen yang disimpan tidak terlalu lama mengendap di rak yang bisa memicu kelembapan.
