Home » Standar Laundry Rumah Sakit Menurut Kemenkes

Standar Laundry Rumah Sakit Menurut Kemenkes

Standar Laundry Rumah Sakit Menurut Kemenkes

Laundry atau pencucian adalah bagian penting dalam operasional rumah sakit. Kebersihan dan sterilisasi pakaian dan linen sangat penting dalam menjaga keamanan pasien dan tenaga medis. Kementerian Kesehatan Indonesia telah menetapkan standar laundry yang ketat untuk memastikan bahwa prosedur pencucian di rumah sakit memenuhi persyaratan kebersihan dan keamanan yang tinggi.

Standar Laundry Rumah Sakit Menurut Kementerian Kesehatan

Berikut beberapa komponen utama standar laundry rumah sakit yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan Indonesia:

  1. Peralatan dan Fasilitas

Laundry rumah sakit harus dilengkapi dengan peralatan dan fasilitas yang memadai untuk mencuci dan mengeringkan pakaian dan linen. Semua peralatan harus dirawat dan diperiksa secara berkala untuk memastikan kinerja yang optimal.

2. Pengelolaan Bahan Kimia

Penggunaan deterjen, desinfektan, dan bahan kimia lainnya harus sesuai dengan pedoman dan instruksi yang telah ditetapkan. Penyimpanan bahan kimia harus aman, dan penggunaannya harus dilakukan dengan hati-hati.

3. Prosedur Pencucian

Standar mencakup prosedur pencucian yang tepat, termasuk tahap prapencucian, pencucian utama, dan tahap pengeringan. Ini harus memenuhi kebutuhan sterilisasi yang sesuai dengan jenis pakaian dan linen yang dicuci.

4. Pengendalian Kualitas

Rutin melakukan pengujian dan pengendalian kualitas hasil cucian, termasuk uji kebersihan, suhu, dan tekanan air, adalah hal yang penting untuk memastikan keefektifan proses pencucian.

5. Pelatihan Staf

Semua staf yang terlibat dalam proses laundry harus menerima pelatihan yang memadai dalam hal kebersihan, sterilisasi, dan prosedur pengendalian infeksi. Mereka juga harus mengenali tanda-tanda dan gejala penyakit menular.

6. Penanganan Linen Kotor

Penanganan linen kotor harus dilakukan dengan hati-hati untuk mencegah kontaminasi silang. Ini melibatkan pemisahan linen kotor dari linen bersih dan penggunaan perlengkapan pelindung diri.

7. Pemakaian Peralatan Pelindung Diri (APD)

Staf laundry harus menggunakan APD yang sesuai, seperti sarung tangan dan pelindung mata, terutama saat menangani linen kotor dan bahan kimia.

Ketentuan Standar Pengelolaan Linen Rumah Sakit

Untuk mewujudkan kualitas linen yang sehat dan nyaman serta aman, menurut “Permenkes No 7 Tahun 2019”, maka dalam pengelolaan linen di rumah sakit harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. Suhu air panas untuk pencucian 70°C dalam waktu 25 menit atau 95°C dalam waktu 10 menit.
  2. Penggunaan jenis deterjen, chemical laundry dan desinfektan untuk proses pencucian dilengkapi Informasi Data Keamanan Bahan (MSDS) agar penanganan risiko paparannya dapat tertangani secara cepat dan tepat
  3. Standar kuman bagi linen dan seragam tenaga medis bersih setelah keluar dari proses cuci tidak mengandung 20 CFU (Coloni Forming Unit) per 100 cm persegi
  4. Dilakukan identifikasi jenis B3 yang digunakan laundry dengan membuat daftar inventori B3 dapat berupa tabel yang berisi informasi jenis B3, karakteritiknya, ketersediaan MSDS, cara pewadahan, cara penyimpanan dan simbol limbah B3.
  5. Ditempat laundry tersedia keran air keperluan higiene dan sanitasi dengan tekanan cukup dan kualitas air yang memenuhi persyaratan baku mutu, juga tersedia air panas dengan tekanan dan suhu yang memadai
  6. Rumah Sakit melakukan pencucian secara terpisah antara linen infeksius dan noninfeksius.
  7. Laundry harus dilengkapi saluran air limbah tertutup yang dilengkapi dengan pengolahan awal (pre-treatment) sebelum dialirkan ke unit pengolahan air limbah
  8. Dalam area laundry tersedia fasilitas wastafel, pembilas mata (eye washer) dan atau pembilas badan (body washer) dengan dilengkapi petunjuk arahnya.
  9. Laundry harus dilengkapi “ruang antara” untuk tempat transit keluar-masuk petugas laundry untuk mencegah penyebaran mikroorganisme.