SOP Laundry Rumah Sakit Menurut Permenkes
Untuk mewujudkan kualitas linen yang sehat dan nyaman serta aman, menurut “Permenkes No 7 Tahun 2019”. Maka dalam pengelolaan linen di rumah sakit harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Suhu air panas untuk pencucian 70°C dalam waktu 25 menit atau 95°C dalam waktu 10 menit.
- Penggunaan jenis deterjen, chemical laundry dan desinfektan untuk proses pencucian dilengkapi Informasi Data Keamanan Bahan (MSDS). Hal tersebut agar penanganan risiko paparannya dapat tertangani secara cepat dan tepat
- Standar kuman bagi linen dan seragam tenaga medis bersih setelah keluar dari proses cuci tidak mengandung 20 CFU (Coloni Forming Unit) per 100 cm persegi
- Dilakukan identifikasi jenis B3 yang digunakan laundry dengan membuat daftar inventori B3 dapat berupa tabel yang berisi informasi jenis B3, karakteritiknya, ketersediaan MSDS, cara pewadahan, cara penyimpanan dan simbol limbah B3.
- Ditempat laundry tersedia keran air keperluan higiene dan sanitasi dengan tekanan cukup dan kualitas air yang memenuhi persyaratan baku mutu, juga tersedia air panas dengan tekanan dan suhu yang memadai
- Rumah Sakit melakukan pencucian secara terpisah antara linen infeksius dan noninfeksius.
- Laundry harus dilengkapi saluran air limbah tertutup yang dilengkapi dengan pengolahan awal (pre-treatment) sebelum dialirkan ke unit pengolahan air limbah
- Dalam area laundry tersedia fasilitas wastafel, pembilas mata (eye washer) dan atau pembilas badan (body washer) dengan dilengkapi petunjuk arahnya.
- Laundry harus dilengkapi “ruang antara” untuk tempat transit keluar-masuk petugas laundry untuk mencegah penyebaran mikroorganisme.
SOP Laundry Rumah Sakit Menurut Permenkes