CPPKRTB (Cara Pembuatan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga yang Baik) adalah Pedoman yang digunakan dalam rangkaian kegiatan pembuatan PKRT dan pengendalian mutu yang bertujuan untuk menjamin agar produksi PKRT yang diproduksi memenuhi persyaratan yang ditetapkan sesuai dengan Peraturan Kementerian Kesehatan.
Sertifikasi Cara Pembuatan PKRT yang Baik (CPPKRTB) wajib dilakukan oleh Produsen PKRT setiap 5 (lima) tahun sekali sesuai dengan ketentuan :
- PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
- Permenkes No. 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizininan Berusaha Berbasis Risiko Kesehatan
- Permenkes No 20 Tahun 2017 tentang Cara Pembuatan Alat Kesehatan Dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga Yang Baik
Aspek CPPKRTB :
- Sistem Manajemen Mutu
- Tanggungjawab Manajemen
- Pengelolaan Sumber Daya
- Realisasi Produk
- Pengukuran, Analisis, dan Perbaikan
Pentingnya CPPKRTB :
- Kepatuhan Hukum
Membantu produsen memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan persyaratan hukum yang berlaku dalam produksi perbekalan kesehatan rumah tangga.
2. Peningkatan Kualitas
Mendorong produsen untuk menerapkan standar produksi yang tinggi, meningkatkan kualitas produk, dan memastikan bahwa produk yang dihasilkan memenuhi standar kesehatan dan keamanan yang ditetapkan.
3. Keamanan dan Kesehatan
Membantu produsen menciptakan produk yang aman digunakan oleh konsumen dan memastikan bahwa proses produksi dilakukan dengan memperhatikan aspek kesehatan dan keamanan.
4. Kepercayaan Konsumen
Meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap merek atau perusahaan. Produsen yang memegang sertifikat CPPKRTB menunjukkan komitmen mereka terhadap kualitas dan keamanan produk.
5. Dukungan Pemasaran
Produsen dapat menggunakan sertifikat ini dalam promosi produk mereka untuk menarik konsumen yang peduli tentang kesehatan dan keamanan.
Sertifikat CPPKRTB memberikan kepastian kepada konsumen tentang kualitas dan keamanan produk. Tidak hanya menciptakan rasa percaya, tetapi juga memberikan kemudahan bagi konsumen dalam membuat pilihan yang bijak. Sertifikasi ini juga menjamin bahwa produsen mematuhi regulasi dan persyaratan hukum sesuai dengan peraturan kementrian Kesehatan.